KORANJURI.COM – Izin usaha toko modern berjejaring mulai dibatasi di Bali. Moratorium atau penghentian sementara izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan izin usaha retail diatur melalui Instruksi Gubernur Bali Nomer 6/2025.
“Aturan ini mulai berlaku sejak instruksi gubernur tentang penghentian sementara pemberian izin toko modern berjejaring, tertanggal 2 Desember 2025,” kata Koster di Denpasar, Selasa, 2 Desember 2025.
Koster mengatakan retail moderen di Bali tumbuh pesat dan mengancam keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, serta pasar tradisional.
Sehingga, dibutuhkan pengendalian dengan penghentian sementara pemberian izin baru. Menurut Koster, langkah yang ditempuh Pemprov Bali untuk melindungi UMKM.
“Instruksi Gubernur ini berlaku di seluruh Kabupaten dan Kota di Bali,” jelas Koster.
Selama moratorium, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum kalau terjadi pelanggaran. Koster minta semua pihak melaksanakan instruksi dengan tertib, disiplin, dan bertanggungjawab. (Way)





