KORANJURI.COM – Pemerintah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tahapan awal dilakukan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk menyerap masukan dari pemerintahan di daerah.
UU Pemda mengalami revisi terakhir pada satu dekade sebelumnya. Direktur Jenderal Otoda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, perlu ada evaluasi agar UU tetap relevan dengan perubahan zaman.
Ia mengakatan, pihaknya ingin mendapatkan masukan dari pemerintah daerah terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terutama terkait pembagian kewenangan.
“Jadi ada hal-hal yang perlu diperkuat dan ditingkatkan, yang perlu diubah atau yang perlu dihapuskan, ini perlu ada masukan dari pemerintah daerah, karena setiap wilayah persoalan yang dihadapi berbeda,” kata Akmal Malik di Badung, Kamis, 6 November 2025.
Sejak digulirkan kebijakan otonomi daerah, jumlah daerah otonom di Indonesia saat ini telah mencapai 546 daerah, terdiri dari 415 Kabupaten, 93 Kota dan 38 provinsi.
Malik mengatakan, banyak masukan yang diberikan oleh daerah terkait kekhususan dan keragaman yang ada di setiap wilayah. Menurutnya, dalam Rakor tersebut, Bali berkontribusi terhadap regulasi yang mengatur UU Pemda.
“Bali memberikan insight yang bagus tentang bagaimana pasal 18a UU Pemda yang menyatakan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah itu harus memperhatiak kekhususan dan keberagaman,” jelasnya.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, daerah saat ini mengalami dinamika yang tinggi yang membutuhkan dukungan regulasi. Dia melihat, pemerintah daerah saat ini cenderung menuntut haknya.
Sehingga, perlu ada pengaturan yang seimbang dengan pemerintah pusat. Perubahan regulasi untuk UU Pemda ini dipandang Koster sangat krusial untuk membangun daerah sesuai potensi dan karakteristik yang ada.
“Pengaturan kewenangan itu harus dilakukan secara seimbang, agar negara ini tetap utuh dengan ideologi pancasila, UU 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI,” jelas Wayan Koster.
Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam Heri Wiranto mengatakan, tantangan penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks.
Evaluasi UU 23/2014 ini, kata Heri, bukan sekadar administratif tapi mendekatkan
pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah.
“Rakor ini sudah dilaksanakan di tiga zona yakni, wilayah Barat di Batam, Timur di Makasar dan wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara diselenggarakan di Bali saat ini,” kata Heri.
“Hasilnya akan menjadi landasan penting bagi penyesuaian kebijakan otonomi
daerah ke depan,” tambahnya. (Way)





