KORANJURI.COM – Raperda tentang penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Provinsi Bali, rampung dan disetujui.
Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta mengatakan, pengesahan peraturan daerah itu memfokuskan pada penataan dan penertiban pengemudi angkutan sewa pariwisata.
Selanjutnya, jasa angkutan sewa itu akan menggunakan aplikasi. Sehingga, data dapat dikelola dengan mudah dan terverifikasi. Giri Prasta meminta agar tidak terlalu banyak aplikasi untuk memudahkan akses dan menghindari kebingungan.
“Dengan penerapan teknologi dan transparansi ini, kita dapat membangun sistem yang lebih tertib di Bali,” kata Giri Prasta.
Untuk memberikan peluang yang lebih luas, para driver non-Bali diharapkan mengikuti ketentuan dan regulasi yang diatur dalam Perda.
Giri Prasta mengatakan, ketika Perda telah disahkan dan diundangkan menjadi aturan daerah di Provinsi Bali, maka semua pihak wajib menaati dan melaksanakannya.
“Hal ini sudah disosialisasikan secara masif, namun jika masih ada driver yang bandel dan tidak patuh maka akan diberikan sanksi,” ujarnya.
“Salah satunya, KTP Bali wajib untuk para driver jasa angkutan pariwisata itu,” tambah Giri Prasta.
Nantinya, penertiban dilakukan melalui sidak bersama yang melibatkan Dinas Perhubungan. Tujuannya agar penyedia angkutan sewa dapat tertib dan menjadi role model di Indonesia.
Pengawasan juga dapat dilakukan oleh masyarakat atau pengguna layanan angkutan sewa itu sendiri. Apabila menemukan kejanggalan, pengguna dapat melaporkannya.
“Perda ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur dan berkaitan dengan sanksi administratif,” kata Giri Prasta.
Sementara, dalam sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama itu, dewan menyetujui sejumlah Raperda yang diusulkan oleh Pemprov Bali.
Raperda itu tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. (Way)





