‘Bjorka’ Asal Minahasa Ditangkap, Mengaku Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

oleh
WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya karena melakukan akses ilegal - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Remaja berinisial WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya karena melakukan akses ilegal. Remaja itu juga mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’.

Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, tersangka pemilik akun bernama Bjorka dan Bjorkanesiaa pada media sosial X.

“Kami melakukan penyelidikan selama 6 bulan dan menangkap yang bersangkutan di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9/2025),” kata Fian Yunus, Kamis (2/10/2025).

Dikatakan, pelaku sudah memiliki akun di beberapa situs dari web. Fian menjelaskan, dalam tingkatan laman digital terdapat beberapa lapisan yakni, surface web, deep web dan dark web.

“Pelaku ini bermain di dark web dan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020,” ujarnya.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco menambahkan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan salah satu bank terkait akses ilegal.

Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.

“Memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta, dan mengirimkan
pesan juga ke akun resmi bank tersebut dengan mengklaim sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” jelas Herman.

WFT dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” kata Herman. (Thalib)