Puluhan Korban ‘Mafia’ Vespa Antik di Bekasi Alami Kerugian Total Rp22 Miliar

oleh
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Seorang pria berinisial AWP (39) warga Rawalumbu, Kota Bekasi, ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelapan. Modus pelaku melakukan jual beli dan servis Vespa antik.

Puluhan orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp2 miliar. Penipuan itu dilakukan pelaku dalam kurun tiga bulan, Januari-Maret 2025.

“TKP nya berada di sebuah bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat, 8 Agustus 2025.

Dari penelusuran yang dilakukan Polres Metro Bekasi, ada 66 orang yang jadi korban. Kusumo mengatakan, AWP menawarkan Vespa modifikasi atau Vespa antik melalui media sosial dan WhatsApp dengan harga di bawah pasaran.

“Banyak korban yang menitipkan motornya untuk diservis atau dimodifikasi, namun justru dijual pelaku tanpa sepengetahuan pemilik,” kata Kusumo.

Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 250 juta. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta, investasi fiktif Rp 350 juta, serta bermain trading dan judi online.

“Kepolisian mengamankan satu unit Vespa milik salah satu korban yang sempat ditawarkan pelaku sebagai dagangan,” kata Kusumo.

Dalam kasus itu, AWP dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (Thalib)