KORANJURI.COM – Tujuh pelaku komplotan curanmor di Kabupaten Bekasi berhasil digulung Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Mereka berada dalam dua kelompok yang berbeda dan sudah beraksi sedikitnya 37 kali di wilayah Cikarang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, kasus itu terbongkar setelah ada laporan kehilangan sepeda motor di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur.
“Korban melaporkan kehilangan di Polsek Cikarang Timur dan langsung melakukan olah TKP, ” kata Mustofa, Senin, 30 Juni 2025.
Dari keterangan yang didapat, polisi mendapatkan informasi yang mengarah pada rumah kontrakan yang kerap dikunjungi sekelompok pemuda.
Kemudian, pada Sabtu (22/6/2025), tiga orang pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut. Mereka tergabung dalam satu kelompok curanmor yang kerap beroperasi bersama kelompok lain.
Pada hari yang sama, malam harinya, polisi kembali mengamankan dua pelaku lain. Pelaku tertangkap tangan mencuri sepeda motor di area parkir sebuah pesta pernikahan.
“Keesokan harinya, dua pelaku sisanya ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Ketujuh pelaku masing-masing berinisial, AF, RR, DHK, AD, S, R, dan I. Peran mereka sebagai pemetik hingga joki.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara hingga tujuh tahun. (Thalib)





