KORANJURI.COM – 38 pelaku love scamming diamankan Tim Ditressiber Polda Bali dari 5 TKP yang ada di Denpasar. Dalam kasus ini, pelaku merayu korbannya untuk mendapatkan data pribadi dengan target korban WNA asal Amerika Serikat.
Para pelaku yang berperan merayu calon korbannya melakukan aksinya melalui personal chating. Para pelaku ini dijanjiuan upah 1 USD per data yang berhasil didapatkan.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, para tersangka yang diamankan di Bali ini diperintah oleh seseorang bernama Vivi alias AW yang berada di Kamboja. Selanjutnya, para eksekutor di lapangan seolah-olah perempuan dengan memasang foto profil perempuan.
“Mereka meyakinkan calon korbannya agar mendapatkan data yang dicari. Selanjutnya, pelaku mengarahkan calon korbannya untuk melanjutkan komunikasi melalui link telegram yang diberikan,” kata Daniel di Polda Bali, Rabu, 11 Juni 2025.
Tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan di TKP pertama yang berada di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar pada Senin, 9 Juni 2025. Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah dan mengamankan 9 orang lengkap dengan 10 unit computer.
Saat digerebek para pelaku tengah melakukan aktifitas love scamming tersebut. Kapolda Bali menambahkan, dari penggerebekan yang dilakuka di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar itu, terungkap, mereka sudah beraksi sejak November 2023.
Dari pengakuan pelaku di TKP pertama didapat informasi ada kelompok lain yang melakukan aksi serupa. Lokasi itu berada di Jalan Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar, Jl Gustiwa III Denpasar, Jalan Irawan Gang 2, Ubung Kaja, Denpasar dan Jalan Swamandala III, Denpasar.
Dari 38 orang yang diamankan di lima TKP terdiri dari 31 laki-laki dan 7 perempuan.
“Mereka punya peran masing-masing,” kata Daniel.
Para pelaku dijerat dengan UU transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. (Way)





