KORANJURI.COM – Ribuan ponsel dan senjata tajam disita dari sejumlah narapidana dari dalam Lapas. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan ada 1.115 unit ponsel yang ditemukan selama razia yang berlangsung sejak November 2024 hingga Mei 2025.
Mashudi mengatakan, razia dilakukan dalam rangka mencegah serta memberantas peredaran barang terlarang di dalam Lapas.
“Alat elektronik sebanyak 2.291 unit dan senjata tajam sebanyak 2.880,” ujar Mashudi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (21/5/2025).
Selain itu, Ditjen Pemasyarakatan telah memindahkan 612 narapidana ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Narapidana dengan kategori risiko tinggi dipindahkan karena terdapat masalah gangguan keamanan. Oleh karena itu, para narapidana dipindah demi menjaga kondusivitas dan ketentraman area Lapas.
“Pemindahan ini dilakukan berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di berbagai unit pelaksana teknis, dengan tujuan untuk membuat situasi unit pelaksana kondusif, aman, juga tentram,” ujarnya. (Lib)





