KORANJURI.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap pembuatan petasan siap ledak dan menggagalkan peredaran puluhan kilogram bubuk mercon.
Dari kasus ini, 2 orang pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan, yakni AS (43) dan AG (27), warga Desa Dilem, Kecamatan Kemiri. Keduanya ditangkap di rumah AS.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli dan Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus YP mengatakan, terungkapnya penjualan bubuk mercon dan petasan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran serbuk mercon dan pembuatan petasan di Desa Dilem. Dari hasil penyelidikan, ternyata benar informasi tersebut,” jelas Kapolres, Sabtu (16/03/2024).
Saat dilakukan penangkapan, diamankan beberapa barang bukti berupa 18,7 kg bubuk obat mercon/bahan mercon, 1.092 buah petasan, 2400 buah petasan renteng, 85 lembar sumbu petasan, 300 buah bahan selongsong petasan siap isi, 5 ikat sumbu petasan dengan masing masing ikat 50 sumbu petasan, 300 selongsong petasan dan 1 set alat pembuat petasan.
Dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa ia terpaksa melakukan kegiatan terlarang tersebut demi mencukupi kebutuhan pokok keluarga sehari-hari karena tidak ada pemasukan lainnya.
Akhirnya terungkap pula, bahwa tindakan kriminal ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh tersangka AS (43) dan AG (27). Pada tahun 2009 keduanya pernah melakukan hal serupa.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan peledak junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Jon)





