Kakek 65 Tahun di Purworejo Tega Perkosa Tetangga Penderita Tumor Otak

oleh
S (65), kakek bejat pemerkosa gadis penderita tumor otak - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tak kuat menahan nafsu birahi, seorang kakek warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial S (65) tega memperkosa tetangganya sendiri, berinisial TWH, yang sedang mengidap tumor otak.

Kejadian tragis yang dialami TWH ini terjadi pada Kamis (08/02/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, saat rumah korban dalam keadaan sepi.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, kejadian tragis tersebut terjadi di rumah saudari N yang merupakan orang tua korban.

“Tersangka S merupakan seorang buruh harian lepas, sedangkan korban merupakan tetangganya sendiri yang sedang menderita tumor otak,” kata Kapolres, Selasa (27/2/2024).

Pelaku yang beralamat di Kecamatan Banyuurip, Purworejo itu mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat mengantar makanan untuk korban dan melihat korban memakai pakaian daster.

“Kejadian berawal sekitar pukul 10.00 WIB, dimana pelaku ke rumah korban untuk mengantar makanan. Sesampainya di rumah korban, pelaku melihat korban TWH memakai daster, sehingga dengan tiba-tiba pelaku merasa terangsang,” jelas Kapolres.

Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib pelaku kembali ke rumah korban, yang mana pelaku mengetahui bahwa korban berada sendirian di rumah karena sedang ditinggal kedua orang tuanya pergi. Pada saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Korban tak kuasa melawan, karena sedang mengidap tumor otak sejak 2019 sehingga penglihatannya kabur.

Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu gamis warna merah muda, satu buah celana dalam warna hijau, satu buah BH warna hitam dan visum et repertum dari dokter.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kalau ada kejadian seperti ini warga harus berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila. Hal ini penting agar pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi perbuatannya,” kata Kapolres. (Jon)