KORANJURI.COM – Dua pembesuk di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang kedapatan menyelipkan ponsel dan earbuds untuk warga binaan yang ditahan.
Barang elektronik yang dilarang di dalam Lapas itu dimasukkan ke dalam bungkus nasi. Upaya itu terendus saat barang bawaan melewati pemeriksaan petugas.
“Kami menemukan satu handphone dan satu earbuds milik pengunjung di bungkus nasi. Barang itu terdeteksi saat kami periksa dengan metal detector,” kata Koordinator Satops Patnal Totong, Kamis, 14 Desember 2023.
Kedua pembesuk masing-masing IF dan M. Keduanya mendapat sanksi tidak boleh berkunjung ke Lapas selama tiga bulan. Untuk pemesan WBP di dalam Lapas, juga akan mendapatkan sanksi.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengapresiasi kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.
“Segala barang pesanan dilarang dibawa ke Lapas, maka saya memberikan apresiasi kepada petugas,” ungkap Wahyu Indarto. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





