KORANJURI.COM – Pemerhati kebijakan pemerintah AA Gede Oka Wisnumurti mengatakan, disahkannya UU Provinsi Bali menjadi dasar konstitusional bagi Pemerintah Provinsi Bali.
Secara konstitusi, Pemerintah Provinsi Bali memiliki payung hukum untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dengan bersandar pada nilai filosofi, tradisi, adat, dan budaya sebagai sumber daya non benda.
“Dasar filosofi, sosiologis dan yuridis ini menjadi kekuatan dalam menjaga dan mengembangkan potensi lokal dengan faktor pemicu pariwisata budaya untuk kesejahteraan,” kata Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali ini, Sabtu, 8 April 2023.
Menurutnya, perjuangan panjang ini tak terlepas dari kesungguhan Gubernur Bali Wayan Koster dengan aksesnya. Sehingga, mampu meyakinkan DPR RI dan Pemerintah Pusat tentang aspek substantif, serta kekompakkan para tokoh dan masyarakat Bali, yang patut diapresiasi.
Pihaknya berharap dengan disahkannya UU Provinsi Bali ini, dapat segera diimplementasikan melalui pengaturan di bawahnya yang lebih operasional.
“Begitupun dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan sumber daya lebih baik bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana menjelaskan dengan adanya UU Provinsi Bali banyak ruang yang dibuka oleh pemerintah pusat. Dikarenakan terdapat beberapa hal yang dapat mempertahankan tradisi adat maupun budaya di Provinsi Bali.
Namun secara umum ia menegaskan bahwa desa adat dan subak kini memiliki landasan hukum dan diakui secara nasional.
“Artinya desa adat dan subak dari UU Provinsi Bali ini memang diakui secara nasional. Karena masuk di salah satu dalam pasal, kalau gak salah pasal 14,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa masyarakat Bali saat ini bisa berbesar hati. Sebab selama ini, terkait desa adat hanya memakai dasar Peraturan Daerah (Perda) saja.
“Selama ini hanya pakai perda saja, walaupun ada difasilitasii juga dari pusat, namun sebatas di Perda. Kalau sekarang di Undang-Undang masuk bahwa desa adat dan subak masuk dalam karakteristik Bali, penguatan untuk desa adat kita,” jelasnya. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





