KORANJURI.COM – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, minta ada tindakan hukum atas penghancuran Rumah Singgah Bung Karno di Padang, Sumatera Barat. Rumah Emma Idham telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai heritage atau cagar budaya.
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana mengatakan, Rumah Singgah Cagar Budaya itu telah rata dengan tanah karena kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya sangat rendah.
“Jika tidak ada tindakan hukum, ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Widodo Ekatjahjana, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.
BPHN mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Menurutnya Kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat menjadi pekerjaan besar pemerintah.
“Termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya kita,” ucapnya.
Widodo berharap pemerintah Kota dan aparat penegak hukum setempat juga harus segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ini merupakan perbuatan melanggar
hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Widodo.
Sebelumnya, Rumah Singgah Bung Karno, di Jalan Ahmad Yani No. 12 Padang, telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Walikota Padang dengan nama Rumah Emma Idham.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Dikutip dari situs padang.go.id, pada 1942 bangunan Rumah Emma Idham pernah dipakai sebagai tempat tinggal Bung Karno. Saat itu, oleh Belanda, Bung Karno akan dibuang ke luar negeri dari Bengkulu.
Pemerintah kolonial Belanda merasa khawatir, Bung Karno akan dimanfaatkan oleh Jepang yang memulai invasi ke Indonesia. Saat Bung Karno akan diberangkatkan ke luar negeri, kapal yang ditumpangi rusak.
Kemudian, pemerintah Belanda memerintah membawa Bung Karno ke Padang dengan mengendarai gerobak sapi. Bung Karno tinggal di rumah yang kemudian ditetapkan sebagai heritage itu ini selama 3 bulan.
Dalam perkembangannya, padang.go.id menuliskan, rumah singgah Bung Karno itu menjadi cafe yang akhirnya ditutup. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





