KORANJURI.COM – Operasi Nila Jaya 2022 yang digelar 26-30 November 2022 mengungkap 222 kasus dan 278 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Jauharsa mengatakan, Operasi Nila Jaya mentargetkan peredaran narkoba untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.
“278 yang ditangkap terdiri terdiri dari 7 orang bandar, 259 pengedar dan 79 pengguna,” kata Mukti Jauharsa, Selasa, 13 Desember 2022.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi antara lain, 13,07 kg sabu-sabu, 147,22 kg ganja, 2.088 butir pil ekstasi, 229,759 butir obat berbahaya dan 119,01 gram tembakau sintetis.
“Kamu juga mengamankan cairan narkoba seberat 1,17 liter,” jelasnya.
Tersangka yang diamankan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111, subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





