Selingkuhi Istri Tentara, Anggota Polres Purworejo Dipecat

oleh
Prosesi pemecatan Aipda AL, Selasa (08/11/2022), dipimpin langsung Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Aipda AL (37), oknum anggota Polres Purworejo yang bertugas di Polsek Loano, resmi dipecat dari keanggotaannya sebagai Polri. AL dipecat dengan tidak hormat dalam sebuah upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), Selasa pagi (08/11/2022), di halaman mapolres setempat.

Upacara PTDH dipimpin secara langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, dihadiri Irwasda, Kabidpropam dan Kabagwatpres Biro SDM Polda Jateng, Waka Polres, Para Kabag, Kasi, Kapolsek, Perwira Staf dan disaksikan para anggota Polres Purworejo.

Pemecatan ditandai dengan pelepasan seragam dan atribut kepolisian pada diri AL dan diganti dengan baju batik. Selama prosesi PTDH berlangsung, AL hanya bisa tertunduk dan tampak tegang.

Kapolres Purworejo dalam konferensi pers mengatakan, putusan PTDH diberikan pada AL akibat pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu.

Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo,” tegasnya

Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.

“Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari Aipda AL di tolak hingga pada hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di mapolres Purworejo,” tambahnya.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy pada kesempatan terpisah menambahkan, sinyal sanksi tegas terhadap AL sudah disampaikan Kapolda Jateng pada Senin (7/11/2022).

“Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL,” kata Kabidhumas.

Dijelaskannya, AL pada bulan Februari 2022 digrebek oleh warga pada saat subuh, karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA yang merupakan istri anggota TNI di desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano, Purworejo.

Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AF langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian.

“Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH- nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri,” tandasnya. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS