Ketipu Material Murah, Pemborong Lapor Polisi

oleh
MLY, pelaku penipuan/penggelapan dengan modus menawarkan material bangunan dengan harga murah, kini diamankan di Mapolres Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Suharni, warga Kalimiru, Bayan, Purworejo menjadi korban penipuan yang dilakukan MLY. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MLY masih mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.

Dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, penipuan atau penggelapan tersebut bermodus menawarkan bahan material bangunan kepada para korbannya.

“Pelaku menawarkan bahan bangunan dengan harga lebih murah,” jelas Kasi Humas, Senin (31/10/2022).

Dijelaskan pula, saat melakukan penipuan, pelaku mengaku sebagai sales toko material/ distributor besi beton. Dia menawari korban yang bekerja sebagai pemborong rumah, berupa material bangunan dengan harga lebih miring dengan toko bangunan dengan menunjukkan price list.

Korbanpun tergiur dan memesan beberapa batang besi dengan perincian 200 batang besi ukuran 6 mm, 200 batang besi ukuran 8 mm dan 40 batang besi ukuran 10 mm, dengan total nilai pesanan Rp 25 juta.

Kemudian selang waktu kurang lebih 5 jam, pelaku ternyata memesankan barang tersebut di toko bangunan Artomoro Purworejo dan dikirim ke rumah korban di Kalimiru.

“Selanjutnya pelaku meminta bayaran uang awal sebesar Rp 13 juta kepada korban. Setelah menerima uang, pelaku membawa kabur uang tersebut dan tidak dibayarkan ke toko bagunan Artomoro,” terang Kasi Humas sambil menyebut, besi pesanan tersebut sudah diambil toko pemilik.

Atas perbuatannya, ungkap Kasi Humas, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS