KORANJURI.COM – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Direktorat Narkotika Bea Cukai Bandara Soetta menangkap pelaku peredaran narkotika jenis Kokain seberat 1.2 kg. Modusnya ditelan.
Tersangka berinisial EAM seorang perempuan berusia 39 tahun. Ia berkewarganegaraan Peru. Barang bukti yang diamankan berupa 116 kapsul alumunium foil paket berisi 1.196 gram atau 1,2 kilo kokain dan 2 buah HP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku menyembunyikan barang bukti di dalam pencernaan dengan cara telan.
“Pemeriksaan urin dan rongent bagian perut hasilnya positif mengandung kokain dan diketahui juga ada benda asing berupa kapsul yang diduga narkotika,” kata Zulpan.
Tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan benda asing tersebut. Karena kalau kapsul tidak dikeluarkan dan pecah di dalam perut akan sangat membahayakan.
Sementara, Dirnarkoba Polda Metro Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pelaku mengaku disuruh oleh satu orang WN Brazil yang dikenalnya bernama Koko untuk menyelundupkan kokain ke Indonesia, Jakarta dan Bali.
Mukti menambahkan tersangka menelan kapsul alumunium foil berisi kokain tersebut di Brazil.
Kemudian, berangkat dengan menumpang pesawat Emirate (EK 356) Sao Paolo Brazil Dubai Jakarta. Diketahui, pelaku sendiri sudah dua kali datang ke Indonesia.
“Tersangka melakukan karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang diancam oleh jaringan pelaku Koko di Brazil dan Peru.
Barang bukti narkotika yang disita sebanyak 1.2 kg jenis kokain senilai Rp 11,9 milyar. Jika diasumsikan 1 gram kokain dikonsumsi oleh 11 orang maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 11.960 jiwa
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 milyar ditambah 1/3,” ujarnya. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





