KORANJURI.COM – Bali mengambil kebijakan pelonggaran terhadap 15 sektor kegiatan perekonomian, diantaranya pariwisata. Namun, pelonggaran itu tetap mengacu pada penerapan disiplin protokol kesehatan melalui tatanan kehidupan baru.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa menjelaskan, peluang menyambut kembali kunjungan wisatawan ditunjukkan dalam kesiapan akomodasi pariwisata dalam memberikan jaminan keamanan dari penularan covid-19.
“Sertifikasi tempat usaha wisata wajib dipenuhi usaha yang terkait dengan pariwisata. Hotel, restoran maupun destinasi wisata harus memenuhi persyaratan cleanliness, health, safety & environment sustainability (CHSE),” kata Astawa, Selasa, 20 Oktober 2020.
Disebutkan lagi, sanksi bagi usaha pariwisata yang telah terverifikasi namun melakukan pelanggaran, akan mendapatkan peringatan hingga penutupan tempat usaha. Tim pengawas akan melakukan pemantauan untuk tempat usaha yang telah mengantongi sertifikat tatanan kehidupan era baru.
“Dalam pengawasan kita libatkan Satpol PP menertibkan peraturan ini,” kata Astawa.
Jumlah akomodasi pariwisata di Bali yang telah terverifikasi sebanyak 644 yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Bali. Hotel yang dinyatakan lolos verifikasi sebanyak 131 dari 500 yang ditargetkan di Provinsi Bali.
Putu Astawa mengatakan, pihaknya saat ini kembali melakukan pendataan terhadap akomodasi dan destinasi wisata yang lain. Seperti diketahui, banyak obyek wisata di Bali yang masih ‘tersembunyi’ namun tetap dikunjungi wisatawan.
“Dan itu tersebar di seluruh Bali. Maka dari itu kita samakan persepsi terlebih dulu, mana yang akan masuk ke data. Kami ingin semua menerapkan implementasi CHSE,” ujarnya.
Putu Astawa menjelaskan, kesiapan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dibutuhkan Bali dalam menjaga kepercayaan, keamanan dan kenyamanan wisatawan. Dengan demikian, para wisatawan yang berkunjung ke Bali mendapatkan jaminan tidak tertular covid-19 di obyek wisata yang dikunjungi.
“Kita tahu, sampai saat ini covid-19 belum ada obat ataupun vaksinnya. Yang dibutuhkan adalah tertib dan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya. (Way)