KORANJURI.COM – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Denpasar Selatan berhasil diungkap aparat Polda Bali.
Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus yang berpusat di sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial NN (54), MA (48), ND (44), AG (38), dan ED (26). NN diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola gudang.
Sementara, empat lainnya berperan sebagai pekerja yang menjalankan operasional pengangkutan dan penyimpanan solar subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pengungkapan kasus hasil pengembangan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Pengungkapan bermula ketika petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther yang melintas menuju lokasi gudang pada Jumat (12/12/2025),” Kata Teguh, Kamis, 1 Januari 2025.
Petugas kemudian memeriksa kendaraan yang dikemudikan ED. Kendaraan ternyata telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk mengangkut solar dalam jumlah besar.
“Aktifitas ilegal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, namun berdampak pada terganggunya distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan gudang, polisi menemukan sekitar 9.900 liter solar bersubsidi, 3 unit truk tangki BBM berkapasitas 5.000 liter dan 6 tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter.
Solar tersebut diduga diperoleh dengan cara membeli secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung.
Menurut Teguh, tiga tersangka belum memenuhi panggilan penyidik.
“Panggilan kedua sudah kami layangkan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik akan langsung melakukan penahanan,” jelasnya.
Dalam kasus itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ancamannya pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (*)
