KORANJURI.COM – Pada momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kerobokan, Badung, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, ada 3.060 orang Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana di seluruh Bali.
Membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Koster menambahkan, pada tahun 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana.
Serta, pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan, sekaligus bagian dari percepatan reintegrasi sosial,” kata Koster menyampaikan pidato Kemenimipas Agus Andrianto, Senin (17/8/2026).
Tahun ini, peringatan Kemerdekaan RI mengusung tema ‘Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur’. Tema tersebut memiliki makna penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Jedaulatan, keadilan, dan kemakmuran, merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tegas.
Sekaligus, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Para warga binaan didorong terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan, membangun karakter. Serta, mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Andi Wijata Rival menjelaskan, penerima remisi di Bali terdiri 3.026 orang. Jumlah itu meliputi, 2.925 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum I dan Pengurangan Masa Pidana I.
Serta, 101 orang penerima RU II/PMP II. Selain itu, terdapat 70 warga negara asing (WNA) yang menerima Remisi Umum, terdiri dari 66 orang penerima RU I dan 4 orang penerima RU II.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” kata Andi.
Kegiatan itu juga diisi dengan peluncuran Program Bina Prima di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Program itu merupakan strategi pembinaan khusus yang ditujukan kepada warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib.
“Program ini berfokus pada evaluasi, konseling, dan pembinaan karakter agar narapidana tidak mengulangi kesalahan dan bisa kembali mematuhi aturan,” jelas Andi. (Way)
