KORANJURI.COM – Kebijakan mendadak dari Pemerintah Pusat mengenai perubahan mekanisme pencairan Dana Desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 menimbulkan kegelisahan dan kekacauan besar di tingkat desa, termasuk di Kabupaten Purworejo.
Aturan yang diteken oleh Purbaya Yudhi Sadewa ini berpotensi menghentikan mendadak berbagai program strategis desa.
Poin krusial dalam PMK 81 adalah pembatalan pencairan Dana Desa Tahap II bagi desa yang belum sempat mencairkan dana tersebut hingga batas waktu 17 September 2025.
Menurut data yang diungkapkan oleh Sekretaris Polosoro Purworejo, Dwinanto, dari total 469 desa di Purworejo, sebanyak 274 desa terancam kehilangan Dana Desa Tahap II mereka.
“Total Dana yang Terancam Batal Cair: Rp 61.743.767.804,00,” ungkap Dwinanto, Kamis (04/12/2025).
Dana yang tidak dapat dicairkan oleh Kementerian Keuangan ini, kata Dwinanto, adalah Dana Desa kategori non earmark, yaitu dana yang fleksibel dan tidak ditentukan secara spesifik peruntukannya.
“Hilangnya kucuran dana ini menjadi pukulan telak bagi desa-desa yang sedang menjalankan berbagai program pembangunan, layanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Dwinanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Krandegan ini.
Pembatalan pencairan dana ini, menurut Dwinanto, menyebabkan desa-desa kehilangan ruang fiskal yang memadai, padahal banyak kegiatan sudah terencana dan bahkan sudah berjalan.
Tanpa Dana Desa Tahap II, banyak program di tingkat akar rumput terancam terhenti atau mangkrak.
Sampai saat ini, desa masih menunggu arahan dari pemerintah pusat maupun kabupaten tentang tindak lanjut dari munculnya PMK 81.
“Kita juga menunggu langkah para pimpinan dan pengurus organisasi aparatur desa yang terus melakukan lobi dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi dan mencabut PMK 81,” pungkas Dwinanto. (Jon)





