KORANJURI.COM – 232 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jateng yang pro quary, pemilik dari 296 bidang, menerima uang ganti rugi (UGR) dari pemerintah, yang terbagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama pencairan, dilakukan Rabu (27/04/2022) di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, untuk 162 bidang, milik 129 orang.
Menurut Ketua Komite Pengadaan Tanah yang juga Kepala Kantor BPN Kabupaten Purworejo Andri Kristanto, pencairan UGR tersebut sesuai yang dijanjikan pemerintah yakni sebelum Lebaran.
“Pencairan hari ini mencapai Rp 219,2 milyar. Sisanya dicairkan besok. Ini sesuai janji kami, seminggu sebelum lebaran dapat terealisir,” ungkap Andri.
Dengan jumlah uang yang diterima, menurut Andri, masyarakat bukan menerima ganti rugi, melainkan ganti untung. Hal itu karena masyarakat merasa puas dengan nominal yang diperoleh.
Andri berharap agar masyarakat yang belum menerima atau kontra bisa membantu pemerintah untuk kelangsungan proyek
Bendung Bener.
Bupati Purworejo Agus Bastian menyempatkan meninjau pencairan UGR ini. Dia sempat berfoto bersama salah satu warga Wadas penerima UGR.
“Saya menghimbau kepada warga masyarakat yang mendapatkan ganti untung, untuk dapat mempergunakan uangnya dengan sebaik-baiknya,” kata Bupati.
Maeka Zulianna, salah satu warga Wadas penerima UGR mengaku sangat senang sekali. Dia menerima UGR sebanyak Rp 6,3 milyar untuk lahan seluas kurang lebih 4 ribu meter persegi.
“Untuk sementara uangnya kami tabung dulu,” ujar Maeka dengan wajah sumringah. (Jon)





