2 Pelaku Pembunuhan Bos Hotel di Kebon Jeruk Terancam Hukuman Mati

oleh
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku pembunuhan berencana berinisial FM (31) dan SDS (49/perempuan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap majikannya - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku pembunuhan berencana berinisial FM (31) dan SDS (49/perempuan). Keduanya dengan sengaja membunuh majikannya Naima S Bachdim (63) yang merupakan pemilik Hotel Ashirot Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, motif pembunuhan itu dipicu rasa sakit kedua pelaku yang sering dimarahi korban.

Jenasah korban ditemukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Assirot No. 26A RT 04 RW 01 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Kedua pelaku merasa sakit hati karena sering mendapatkan perlakuan dan kata-kata kasar dari korban, sehingga kedua tersangka sepakat untuk membunuh korban,” kata Trunoyudo, Kamis, 20 April 2023.

Awalnya para tersangka berencana membunuh korban dengan cara memberikan racun tikus. Tersangka FM sempat membeli racun tikus secara online. Namun rencana tersebut urung dilakukan.

Kemudian, pada Senin 10 April 2023, kedua tersangka masih mendapatkan perlakuan buruk dan dimarahi oleh korban. Hal tersebut membuat para tersangka tidak tahan dan merencakan kembali untuk membunuh korban.

“Tersangka FM berencana membunuh korban dengan mengikat dan melakban mulut korban. Rencana tersebut disetujui oleh tersangka SDS,” kata Trunoyudo.

Lalu, pada Selasa, 11 April 2023, tersangka FM menyuruh tersangka SDS untuk membeli lakban di Indomaret. Setelah membeli lakban tersebut kemudian diletakkan di meja resepsionis.

“Selanjutnya pada 12 April 2023, korban kembali memarahi tersangka FM hingga membuat tersangka sakit hati atas perlakuan korban. Tersangka FM mendorong korban dari belakang sampai korban jatuh tersungkur di lantai,” jelasnya.

Kemudian tersangka FM menindih badan korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan. Tersangka SDS datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban.

Karena korban terus memberontak, tersangka FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, dan tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban dan ditarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak begerak lagi.

“Kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban. Para tersangka mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya, kemudian korban diletakkan di lantai lalu ditutup dengan selimut,” jelas Trunoyudo.

Kemudian, kedua tersangka meninggalkan korban yang telah meninggal dunia, dan mencuri ATM Mandiri dan ATM BRI milik Korban. Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner.

Sementara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga menjelaskan, mobil korban ditemukan di parkiran musholla Miftahul Jannah, Tangerang, Banten.

Alhasil, pada Jumat 14 April 2023 sekitar pukul 04.48 WIB, polisi kembali mengamankan mobil Fortuner milik korban di tempat penitipan mobil Aqilla Jaya, Tangerang, Banten. Berbekal informasi yang didapatkan, kedua tersangka akan melarikan diri ke arah Bali, dan dilakukan pengejaran.

Pada hari Jumat, 14 April 2023 pukul 16.00 kedua tersangka berhasil ditangkap di Jl. Letjen S Parman Kelurahan Sobo, Banyuwangi, Jawa Timur. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” kata Panjiyoga. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS