KORANJURI.COM – Perhiasan emas yang disimpan di dua rumah beralamat di Jalan Dewi Sita dan Jalan Singosari, Gang Sedap Malam, Denpasar ludes disikat maling. Dua rumah itu masing-masing milik Nyoman Sukarmi (50) dan Komang Budasari (35). Sedangkan total kerugian mencapai Rp 37 juta.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena menjelaskan, kedua pelaku merupakan ibu rumah tangga. Mereka masing-masing, Ni Komang Murniasih (35) dan Ni Komang Rusmiati (32). Keduanya berasal dari Banjar Tembuku, Kawan, Kabupaten Bangli.
“Mereka melakukan selama 2 hari, 16-17 Mei, pertengahan bulan. Kasus curat ini kita jerat pasal 363,” jelas I Gede Sumena, Senin, 22 Mei 2017.
Gede Sumena menambahkan, kedua pelaku melakukan aksi curat itu dengan pola yang berbeda. Di TKP I di Jalan Dewi Sita Gang Sesari No 7 Penguyangan Kangin, pelaku dengan mudah mengambil kunci rumah.
Kemudian di TKP II di jalan Singosari, Gang Sedap Malam No. 5, Peguyangan, pelaku
2. Jln Singosari Gg Sedap malam No 5 Peguyangan, pelaku mencongkel pintu kamar dengan linggis.
Barang berharga berupa puluhan jenis perhiasan emas raib digondol. Merek juga menggasak uang tunai senilai Rp 6 juta. Semua barang berharga itu sudah dijual oleh pelaku.
Dengan begitu, barang bukti yang disita polisi sudah berupa uang tunai. “Polisi menjemput kedua pelaku di Bangli,” jelas Gede Sumena.
Yan
