2.491 Narapidana di lndonesia Peroleh Remisi Bebas pada HUT RI Ke-76

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan remisi kepada narapidana di Bali pada HUT RI ke-76, Selasa, 17 Agustus 2021 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Bertepatan dengan HUT Ke-76 Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada 134.430 orang narapidana dan anak. Sebanyak 2.491 orang dinyatakan langsung bebas.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kebijakan pemberian remisi berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.

Beleid itu mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi
Narapidana dan Anak.

“Kebijakan ini juga untuk menurunkan potensi penularan Covid-19 dengan mengurangi kepadatan narapidana di Lapas/Rutan, yaitu dengan mempercepat pengeluaran narapidana melalui program asimilasi dan integrasi,” kata Yasonna secara virtual, Selasa, 17 Agustus 2021.

Di Bali, total narapidana yang mendapatkan Remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 berjumlah 1.942 orang dari 2.940 orang.

Kepala Kanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, sejak bulan Maret 2020 Lembaga pemasyarakatan di bawah Kanwilkumham Bali telah memberikan asimilasi kepada 852 orang, dan integrasi sebanyak 929 orang.

“Total keseluruhan yang diberikan asimilasi dan integrasi sebanyak 1.781 orang,” kata Jamaruli.

Terkait dengan upaya menekan laju pertambahan covid-19 di Lapas, Kanwilkumham Bali melakukan vaksinasi kepada warga binaan pemasyarakatan. Vaksinasi tahap I sebanyak 3.010 orang dan vaksinasi tahap II sebanyak 134 orang.

Sementara, pemberian remisi dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. (Way)