KORANJURI.COM – Usai menjalankan ibadah sholat Ied sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Jakarta, mengikuti upacara pemberian remisi di Lapangan Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu, 22 April 2023.
Tercatat, ada 2.292 WBP Lapas Narkotika Jakarta mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Besaran Remisi Khusus yang diberikan adalah 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Kalapas Narkotika Jakarta Fonika Affandi berpesan agar para narapidana senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Maha Kuasa.
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” kata Fonika.

Sementara, kegiatan sama juga berlangsung di Lapas Jombang. Jumlah narapidana yang diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) I sebanyak 364 orang.
Sebanyak 3 orang diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas. Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.
“RK-II bagi tiga narapidana tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, mereka bisa langsung pulang dan berkumpul menikmati suasana lebaran bersama keluarga di rumah masing-masing,” kata Kalapas Jombang Margono. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





