KORANJURI.COM – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Pada periode Mei hingga Agustus 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti 8,7 kg sabu-sabu dan 6,2 kg ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando S mengatakan, bahwa barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan polisi dengan lima tersangka yang berhasil diamankan.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari kelengkapan tahap dua proses pelimpahan kejaksaan, sekaligus untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali,” kata Vernal, Senin, 15 September 2025.
Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Mabes Polri terlebih dahulu melakukan pengecekan keaslian barang bukti.
Pemusnahan itu dilakukan dengan dua cara yakni, untuk sabu-sabu dilarutkan menggunakan air aki. Sedangkan, ganja dimusnahkan melalui pembakaran hingga habis.
Langkah tegas ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat. Terutama, menghindarkan generasi muda dari bahaya laten narkoba. (Thalib)
