KORANJURI.COM – Sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Minggu (24/12/2022).
Ada 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia. 13.962 diantaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Sementara, 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.
Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.872 narapidana. Disusul, Nusa Tenggara Timur 1.867 narapidana, dan Papua 1.295 narapidana.
“Remisi Natal menjadi hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Rika.
Pemberian Remisi juga menghemat pengeluaran negara untuk anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang dihemat berjumlah Rp 7.201.710.000. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
