KORANJURI.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memperpanjang asimilasi di rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.
Menindak lanjuti hal tersebut Kepala Subsie Pelayanan Andri Noverman melalui staffnya melakukan pendataan warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat mendapatkan asimilasi di rumah.
Bertempat di Aula Baharuddin Loppa Rutan Purworejo Andri berserta stafnya Tini Suhartini dan Zuhriyah melaksanakan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh hak tersebut.
Andri menyampaikan, beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi dan dijalani sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi oleh warga binaan pemasyarakatan Rutan Purworejo.
“Sesuai dengan SK Menkumham, pelaksanaan asimilasi di rumah diperpanjang hingga bulan juni 2023. Beberapa WBP yang telah memenuhi syarat sudah kita data. Hari ini kita telah melaksanakan sosialisasi mengenai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak tersebut. Dari pendataan, ada 13 warga binaan pemasyarakatan Rutan Purworejo yang memenuhi nta,” terang Andri.
Dia berharap, WBP segera memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, diantaranya, melampirkan surat jaminan dari keluarga dan juga kepala desa setempat, melengkapi blangko persyaratan bebas asimilasi di rumah yang sudah ditetapkan.
“Bagi warga binaan yang akan mendapatkan asimilasi untuk tetap berkelakuan baik walaupun sudah tidak dibina oleh Rutan Purworejo,” pungkas Andri. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





