KORANJURI.COM – Dalam sepekan Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 WNA. Dari sepuluh orang itu dua diantaranya merupakan ekspresi narapidana kasus pencurian dan telah bebas dari Lapas.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, penyalahgunaan izin tinggal mendominasi perkara WNA yang dideportasi.
“Enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan dua orang lainnya terdeteksi overstay,” kata Novyandry, Rabu, 14 Oktober 2026.
Penyalahgunaan izin tinggal juga dilakukan oleh tiga pemegang ITAS investor. Mereka di antaranya, ALY asal Amerika Serikat, terbukti beraktivitas tidak sesuai lokasi izin dan mempromosikan vila.
NA asal Australia memberikan keterangan palsu soal investasi. Serta, JA yang juga WNA Australia tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut BKPM.
Pelanggaran izin tinggal lainnya melibatkan ED warga Rusia yang menjadi model iklan minuman, RM asal Jerman berpaspor ganda dan AK WNA Ukraina bekerja sebagai DJ di Canggu dengan mengantongi bridging visa.
“Sanksi overstay dijatuhkan kepada HBC asal Aljazair yang melebihi batas izin tinggal 87 hari dan ADH asal Australia batas tinggalnya lewat 78 hari,” kata Novyandry.
“Seluruh WNA yang dideportasi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” tambahnya. (Way)





