1.642 Narapidana Terima Remisi Nyepi, Terbanyak dari Bali

oleh
Ilustrasi/dok. Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pada Tahun Baru Saka 1946 atau Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Nyepi, 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi. Enam diantaranya langsung bebas.

Sedangkan 1.636 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian hukuman. Anak binaan yang mendapatkan PMP khusus Nyepi ada 8 orang.

Tujuh orang mendapat PMP I atau pengurangan sebagian dan satu orang mendapat PMP II langsung bebas.

“Narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Senin, 11 Maret 2024.

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak tahun ini sejumlah 1.193 orang.

Kemudian, Kalimantan Tengah 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat 74 orang.

Sementara, sistem database pemasyarakatan hingga 4 Maret 2024 mencatat, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang.

Dengan rincian, tahanan 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan 1.592 orang. (Bob)