Ruang Tahanan Rusak Akibat Gempa, 50 Napi Dipindahkan dari Lapas Rangkasbitung

oleh
50 narapidana di Lapas Kelas III Rangkasbitung dievakuasi akibat ruang tahanan yang ditempati mengalami kerusakan akibat gempa - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – 50 narapidana di Lapas Rangkasbitung dievakuasi pasca gempa magnitudo 6,7 yang berpusat di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (14/1/2022).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto mengatakan, evakuasi dilakukan untuk keselamatan narapidana. 5 sel yang berisi 50 orang dikosongkan.

“25 orang dipindahkan ke Rutan Pandeglang, sedangkan 25 orang lagi dipindahkan ke Lapas Serang,” jelas Tejo Harwanto, Sabtu, 15 Januari 2022.

Disebutkan, akibat gempa yang mengguncang Kamis (14/1/2022) sore, Lapas Rangkasbitung mengalami kerusakan ringan hingga sedang.
Evakuasi dilakukan sebagai tindak lanjut pernyataan Dinas PUPR Kabupaten Lebak.

“Adanya keretakan yang terjadi pada tiang penyangga atap bangunan kamar hunian menyebabkan beberapa kamar hunian di Lapas Kelas III rawan untuk ditempati,” jelas Tejo.

Pemindahan dilakukan pada Jumat (14/1/2022) pukul 21.00. Seluruh napi memasuki mobil untuk dipindahkan ke Rutan Pandeglang dan Lapas Serang.

Pemindahan dilakukan dengan menggunakan 2 buah mobil transpas dan 1 buah mobil Polres Lebak, serta 1 buah mobil Kejari Lebak dengan pengawalan anggota Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak.

Sementara, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto menjelaskan, pihaknya melakukan upaya penanganan pertama, merespons terjadinya gempa yang berdampak pada retaknya beberapa bangunan di Lapas Kelas III Rangkasbitung.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan aparat penegah hukum (APH) setempat untuk meminta bantuan siaga pengamanan,” jelas Budi. (Bob)

KORANJURI.com di Google News