‘Pak Bos’, ASN Gadungan ini Dicokok Kasus Penipuan CPNS

oleh
Polda Metro Jaya menggelar ekspos kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS dengan tersangka HB alias Bima (57), Selasa, 13 Agustus 2019 - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – ASN gadungan berinisial HB alias Bima (57) ini berhasil mengelabui korbannya dalam kasus penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tersangka beraksi sejak 2010 dan berhasil meraup uang hasil penipuan Rp 5,7 milyar.

Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk dugem. Di tempat hiburan malam kawasan Mangga Besar, HB dikenal dengan sebutan ‘Pak Bos’.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

“Kasus ini berawal dari empat laporan polisi dari tahun 2015, 2016 dan 2018. Berbekal laporan tersebut, Subdit Kamneg melakukan penyelidikan,” jelas Argo Yuwono, Selasa, 13 Agustus 2019.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memiliki kartu pengenal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan selalu berpakaian necis.

“Jadi tersangka melihat file tenaga honorer di internet. Lalu dikomunikasikan seolah-olah dia bisa bantu untuk lolos PNS,” jelasnya.

Lebih lanjut Argo menjelaskan, korban menyetor uang ke pelaku kisaran Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Sejak beraksi pada 2010 lalu, pelaku telah meraup keuntungan Rp 5,7 miliar.

“Uang digunakan untuk dugem di kawasan Mangga Besar. Di sana ia dikenal dengan panggilan Pak Boss,” terangnya.

Saking banyaknya, kata Argo, pelaku tidak ingat berapa jumlah korban yang berhasil ditipunya. Bima hanya ingat 99 nama korbannya, dengan 180 kuitansi pembayaran yang berhasil disita.

“Korban tidak hanya berasal dari Jakarta. Dari data yang ada di kita, ada korban yang dari NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News