Bertemu Gubernur, Konjen Jepang Nilai Penanganan Covid-19 di Bali Sangat Baik

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster saat bertemu dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar Katsumata Harumi, Selasa, 12 Januari 2021 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Bertemu dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar Katsumata Harumi, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan penanganan Covid-19. Pemprov Bali konsen dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 dengan melakukan pengetatan protokol kesehatan.

”Angka-angka (penanganan) kita terus membaik. Pencapaiannya sangat baik dibandingkan daerah lain di Indonesia. Kasus baru cukup terkendali, tingkat kesembuhan di atas 90 persen yang merupakan tertinggi di indonesia dan tingkat kematian sangat rendah,” jelas Koster di rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar pada Selasa (12/1/2021).

Keberhasilan pengendalian tersebut, menurut Gubernur, tak lepas dari keterlibatan seluruh sektor dan pihak berkepentingan di Bali. Ia menilai, masyarakat di Bali tertib menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, keterlibatan Desa Adat dengan kearifan lokalnya, membuat masyarakat memiliki kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan.

Konjen Harumi sekaligus memperkenalkan diri sebagai Konjen yang baru di Denpasar. Ia mengaku sangat terkesan dengan pola penanganan dan pengendalian Covid-19 di Bali yang menurutnya sangat baik.

“Inisiatif yang dilaksanakan Bapak Gubernur sangat membantu mencegah penyebaran Covid-19 secara masif. Dan saya pastikan warga kami yang masih stay di Bali akan dengan tertib menjalankan peraturan serta imbauan yang dikeluarkan pemerintah provinsi Bali. Keselamatan adalah prioritas kami,” kata Harumi.

Mantan Duta Besar Jepang untuk Vanuatu ini juga akan memastikan Bali tetap jadi salah satu tujuan wisata utama bagi warga Jepang yang akan berlibur.

“Bali kaya dengan budaya dan seni, alamnya juga sangat indah. Banyak sekali warga Jepang yang sangat cinta dengan Bali, dan saya akan lakukan hal terbaik untuk membantu memulihkan Bali nantinya,” katanya.

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan yakni Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Dukungan sepenuh hati masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapan pun dan dimana pun,” kata Gubernur.

Sementara, pembaharuan data angka covid-19 di Bali pada Selasa, 12 Januari 2021, terkonfirmasi sebanyak 350 orang. Jumlah itu terdiri dari 300 WNI dan 2 WNA melalui transmisi lokal, 41 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan 5 WNI. Ditambah, 2 WNA yang tercatat sebagai pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Jumlah kesembuhan di hari yang sama, Selasa (12/1/2021) sebanyak 136 orang dan 6 orang meninggal dunia. (Way/*)