KORANJURI.COM – Penyelesaian persoalan sampah di TPA Suwung akan dilakukan dengan mengubah limbah padat menjadi energi listrik. Teknologi pengolahan sampah Waste to Energy (WtE) ditargetkan berada di Kota Denpasar.
Dalam mempercepat upaya tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, seluruh perijinan harus selesai di akhir bulan Desember 2025.
Dia mengatakan, mulai bulan Juli seluruh perijinan di Kota Denpasar harus mulai digarap. Pemerintah pusat dalam hal ini memberikan tanggungjawab kepada Pemerintah Kota Denpasar berupa penyiapan lokasi WtE dan memastikan stok limbah tersedia minimum 1.000 ton.
“Mengapa 1000 ton, karena ini angka optimal untuk menangani sampah dengan sistem WtE,” jelas Hanif Faisol di Denpasar, Selasa 27 Mei 2025.
Ia menyebutkan, di seluruh Indonesia ada 33 unit yang akan dibangun Waste to Energy dan harus mulai beroperasi di awal tahun 2026. Karena itu, ia mendesak agar semua pihak mempercepat prosesnya.
“Kick off setelah 2025, karena proses perijinannya tersisa 6 bulan, siap itu sudah sangat jago, ada tata ruang, lingkungan, ada protek- protek yang harus dipenuhi, itu biasanya tidak terlalu cepat,” jelas Hanif Faisol.
Pembiayaan pembangunan WtE nanti akan ditangani oleh badan investasi pemerintah baik Danantara dan lainnya. Pemerintah pusat juga mempersyaratkan vendor yang sudah teruji dan sekali jadi.
“Dipersyaratkan vendornya yang proven, tidak lagi ujicoba, bukan lagi yang improvement, jadi wajib jadi, tidak boleh ada ditolak dan lain lain,” ujarnya.
Sementara, kata Hanif, penutupan TPA open dumping akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup hanya memastikan semua terlaksana dengan baik.
“Menteri LHK hanya berkewenangan menutup praktik open dumping, kalau TPA itu membahayakan, maka akan kami tutup operasionalnya,” jelas Hanif. (Way)
