WNA Austria Pemegang Visa Kerja Non Permanen di Bali Dideportasi

oleh
Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA berkewarganegaraan Austria - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi WNA berkewarganegaraan Austria. Orang asing berinisial EE (41/laki-laki) ini memiliki ijin kerja di Bali. Namun, ia melakukan aktifitas pekerjaannya di luar perijinan wilayah yang ditentukan yakni, Kabupaten Badung.

EE justru bekerja di wilayah Karangasem, Bali. Dalam ITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, warga Austria itu seharusnya menjalankan pekerjaan di wilayah Kabupaten Badung.

“ITAS yang bersangkutan berlaku sampai 1 Agustus 2023 dengan alamat tinggal di Jalan Sunset Road No 105, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu, Senin, 24 April 2023.

Anggiat menambahkan, EE bekerja sebagai coach dan trainer flying di Karangasem sejak Juni 2022 lalu. Hal itu menyalahi wilayah ijin kerja yang diberikan.

“Yang bersangkutan tinggal di daerah Amed, Karangasem sejak 16 Oktober 2022 dan tidak pernah melaporkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Karangasem,” jelas Anggiat.

EE dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pada Minggu (23/4/2023) pukul 17.00 WITA dengan tujuan akhir Viena International Airport (Austria).

“EE dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” jelasnya.

“Perlu dipahami bersama bahwa setiap kegiatan dan keberadaan WNA harus sesuai dengan dokumen yang dimilikinya karena ada ancaman deportasi bagi yang tidak mematuhinya,” tambah Anggiat. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS