WNA Asal Kazakhstan Dideportasi, Pakai Izin Investor Jadi Pelatih Renang

oleh
Proses deportasi WNA asal Kazakhstan yang menyalahgunakan izin tinggal - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Imigrasi Denpasar akhirnya mendeportasi Kirill Kuzmyak, WNA asal Kazakhstan yang bekerja sebagai pelatih renang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, WNA tersebut masuk ke Bali menggunakan ijin KITAS Investor.

“Bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Kitas Investor namun terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi pelatih renang,” kata Tedy, Kamis, 11 Januari 2024.

Kirill dideportasi melalui bandara Ngurah Rai Bali dengan penerbangan Malindo Air nomor penerbangan OD178. Rute penerbangan Denpasar-Kuala Lumpur-Singapura-Mumba.

“Pendeportasian dikawal ketat oleh petugas,” jelasnya.

Tedy menyebutkan, pihaknya memantau dan mengawasi WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia, khususnya Bali.

“Kami tidak mentolerir pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” jelas Tedy. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS