KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, volume sampah di Bali saat ini mencapai 3.436 ton per hari. Lebih dari 60 persennya berasal dari sampah rumah tangga.
Sedangkan 17 persen adalah sampah plastik sekali pakai. Mayoritas sampah rumah tangga itu, berasal dari desa, kelurahan, dan desa adat.
“Desa menjadi medan utama pengelolaan sampah. Jika desa-desa berhasil maka sebagian besar persoalan sampah di Bali dapat teratasi,” kata Koster
Gubernur menggelar konsolidasi Gerakan Bali Bersih Sampah di Pura Samuan Tiga, Gianyar, Jumat (11/7/2025). Pertemuan itu dihadiri 2.000 lurah, kepala desa, dan Bendesa Adat se Bali.
Dikatakan, pemerintah bakal menggelontorkan dana insentif untuk desa, kelurahan dan desa adat yang berhasil menjalankan program pengelolaan sampah secara optimal.
Nilai insentif itu berkisar Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Namun, yang tidak melaksanakan, akan dikenakan sanksi administratif. Rermasuk penundaan bantuan keuangan dan insentif.
Menurut Koster, mengelola sampah berbasis sumber menjadi ikhtiar bersama demi Bali yang bersih, lestari dan bermartabat.
“Jika saudara-saudara gagal mengelola sampah di desa masing-masing, berarti saudara gagal menjaga Bali. Tidak ada pilihan lain, kita harus berhasil,” jelasnya.
Pola pengelolaan sampah berbasis sumber itu Desa, kelurahan dan desa adat diharapkan mengelola sampah hingga TPS3R. Ada larangan penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet, dan kemasan plastik di bawah 1 liter di seluruh kegiatan masyarakat.
“Termasuk kegiatan adat dan pasar tradisional. Desa dan desa adat diminta menetapkan pararem atau peraturan desa yang mengikat, dengan mengacu nilai-nilai kearifan lokal,” kata Koster.
Gubernur minta, sampah yang dihasilkan di desa harus diselesaikan di desa. Tidak boleh ada lagi sampah yang dibuang ke TPA atau keluar desa.
“Desaku bersih tanpa mengotori desa lainnya,” ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, Gubernur juga meminta agar lurah, kepala desa, dan bendesa adat membentuk tim terpadu. Tim tersebut bmelibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kelompok peduli lingkungan.
Tim ini bertugas memberikan edukasi dan pengawasan kepada masyarakat. Serta mendorong pasar tradisional untuk meninggalkan penggunaan plastik sekali pakai dan beralih ke tas ramah lingkungan.
Seluruh desa, kelurahan, dan desa adat wajib mengelola sampahnya secara mandiri paling lambat 1 Januari 2026. (*/Way)
