Viral Pedagang Korban Preman Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot

oleh
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Penetapan tersangka terhadap pedagang yang jadi korban penganiayaan preman di Medan akhirnya berbuntut pada pencopotan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, penetapan tersangka kepada korban penganiayaan dilakukan audit proses penyidikan.

“Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional,” kata Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan per 12 Oktober 2021.

Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita berinisial LG dengan pria yang diduga sebagai preman berinisial BS pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka karena melakukan perlawanan.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP. (Bob)