KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap pria berinisial MR (32) yang melakukan pemalakan.
Pelaku merupakan juru parkir liar yang memaksa warga membayar parkir sebesar Rp 100.000 di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta.
Video aksi premanisme itu viral kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan.
“Kami bertindak cepat begitu informasi itu tersebar luas,” Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Rabu (30/7/2025).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang.
Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 100.000 dan satu buah bong atau alat hisap sabu.
MR dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dalam pasal tersebut disebutkan, ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun.
Polisi juga mengidentifikasi korban berdasarkan video yang beredar. Serta, mengusut kemungkinan adanya korban lain. (Thalib)
