KORANJURI.COM – Ketegangan di kawasan Teluk, Timur Tengah, berpotensi memicu kejahatan lintas negara. Terutama, penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan.
Kondisi itu mulai terlihat dari pengungkapan WNA di Bandara Soekarno-Hatta yang menggunakan dokumen perjalanan palsu. Sebelumnya, hal yang sama juga terjadi di Bali.
Dalam kasus tersebut, tiga WNA asal Maroko, Nigeria dan Irak diamankan terkait pemalsuan paspor. Dokumen imigrasi palsu itu diduga untuk memuluskan perjalanan perjalanan ke Eropa maupun Australia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, petugas awalnya curiga terhadap paspor yang dibawa ketiga WNA.
“Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan forensik Keimigrasian,” kata Pamuji, Rabu, 11 Maret 2026.
Kasus pertama, melibatkan WNA asal Maroko berinisial HS (31). Dia diduga menggunakan paspor Arab Saudi palsu dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan (SPDP).
Kedua, WNA asal Nigeria berinisial AI (52) yang menggunakan paspor palsu Burkina Faso dan telah dideportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Selanjutnya, WNA asal Irak berinisial ADA (28) menggunakan paspor palsu Australia dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Imigrasi akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pamuji.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana menambahkan, Imigrasi Soetta menerapkan pemeriksaan ketat terhadap penumpang. Dokumen perjalanan dilakukan pemeriksaan melalui passenger analysis unit (PAU).
Kewaspadaan itu meningkat usai terjadi dinamika geopolitik global di kawasan Timur Tengah.
“Imigrasi terus memperkuat pengawasan di tempat pemeriksaan omigrasi untuk mencegah kejahatan lintas negara,” kata Galih.
Secara pidana, pemalsuan dokumen perjalanan palsu terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“Mengacu pasal 119 ayat 2 UU No.6/2011 tentang keimigrasian dapat diancam pidana kurungan penjara,” ujar Galih. (Thalib)
