KORANJURI.COM – Dalam kasus robot trading Fahrenheit Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka terhadap mantan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat AZ.
Selain itu penyidik juga menyita uang Rp5 miliar beserta rumah dan tanah.
Kepala Kajati Jakarta Patris Yusrian mengatakan, dalam kasus itu AZ menilep uang eksekusi pengembalian uang barang bukti robot trading Fahrenheit.
“Kami juga memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp3,7 miliar. Uang cash Rp1,7, dalam bentuk polis asuransi 2 miliar,” kata Patris di Jakarta, Kamis (27/2/2025) malam.
Patris menambahkan, tersangka AZ menggunakan rekening sang istri untuk menaruh uang tersebut. Uang cash yang disita itu dititipkan pada istri tersangka.
Namun, Patris memastikan tidak ada uang yang dialirkan AZ ke istrinya sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi bukan mengalir, disimpan di rekening istrinya. Istrinya sudah diperiksa sebagai saksi kemarin. Kemudian yang sudah diamankan kurang lebih Rp5 miliar,” kata Patris.
Dalam perkara ini, Kejati DKI fokus pada tindak pidana yang dilakukan AZ. Ia terbukti menilep pengembalian barang bukti hasil eksekusi dari tindak kriminal Robot Trading Fahrenheit.
“Dalam perkara ini kita hanya menjadikan tindak pidana di pengembalian barang bukti atau eksekusi dalam perkara yang disebutkan tadi. Kita belum mendapatkan informasi lain bahwa di dalam kasus lain tersangka ini juga melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Patris menjelaskan, awalnya tersangka AZ melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar atas perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Namun pihak AZ tidak melakukan eksekusi pengembalian barang bukti secara menyeluruh. Ada upaya dari pihak kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit berinisial BG dan OS membujuk tersangka eks JPU AZ agar tidak mengembalikan barang bukti seluruhnya.
Total uang pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar. Namun, dipangkas sebesar Rp23,2 miliar.
“Seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Tapi kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar R 38,2 M,” jelas Patris. (Lib)
