Tertangkap di Bali, Buron Interpol Kasus Penipuan NFT Asal Kanada Diekstradisi

oleh
Imigrasi Ngurah Rai mengawal ekstradisi subyek red notice Interpol asal Kanada yang terlibat kasus penipuan NFT di Lebanon - foto: Ist

KORANJURI.COM – Buronan Interpol yang tertangkap bersembunyi di Bali akhirnya dideportasi ke negaranya, Kanada. Pria berinisial GRS (32) itu diterbangkan ke Montreal, Kanada, pada Rabu (13/8/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, GRS terlibat dalam kasus penipuan di Lebanon terkait investasi
Non-Fungible Token (NFT) mencapai USD 350.000 atau sekitar Rp5,7 miliar.

“Yang bersangkutan masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak 8 Februari 2024,” kata Suhendra, Rabu, 14 Agustus 2024.

Diketahui pula, GRS terkonfirmasi memiliki dua kewarganegaraan yakni Lebanon dan Kanada. WNA itu masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023 menggunakan Visa
on Arrival (VoA).

Sedangkan izin tinggalnya berlaku sampai 26 Desember 2023. Suhendra mengatakan, selain masuk sebagai subyek red notice Interpol, bule tersebut juga melakukan pelanggaran overstay.

“Kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” kata Suhendra.

Imigrasi Ngurah Rai sebelumnya mengamankan GRS dalam operasi Keimigrasian pasal Jumat (26/7/2024). Bule tersebut ditemukan tim Inteldakim di wilayah Kerobokan, Kuta Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, Imigrasi di wilayah Bali saat ini menggencarkan pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian.

“Ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga memastikan orang asing yang berada di Bali, beraktifitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Pramella. (Way)