KORANJURI.COM – Imigrasi Ngurah Rai akhirnya mendeportasi dua orang warga Korea Selatan yang terlibat dalam pembuatan film ‘Pick Me Trip in Bali’.
Keduanya merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film reality show. Keduanya yakni, YJC (49/laki-laki) dan NJ (33/perempuan).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan adalah penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan tidak melengkapi izin produksi film oleh pihak asing di Indonesia.
“YJC dan NJ telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (27/4/2024),” kata Suhendra, Minggu, 28 April 2024.
Untuk membuat film dengan lokasi syuting di Indonesia, kedua produser itu telah mengajukan permohonan izin melalui KBRI Seoul.
Selanjutnya, pihak Kedutaan Besar RI di Seoul meminta Rumah Produksi Studio Ditto, Co, Ltd (Korea Selatan) melengkapi permohonan dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan.
Namun dalam perkembangannya, pihak Rumah Produksi asal Negeri Ginseng itu tidak menghubungi kembali KBRI Seoul.
Sesuai informasi, kru dan artis yang terlibat pembuatan film sudah berada di Indonesia sejak 21 April 2024.
“Sudah melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul,” kata Suhendra.
KBRI Seoul kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perfilman Musik dan Media Baru untuk meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
“Untuk tujuan pembuatan film, Dirjen Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa single entry (indeks C13) dan multiple entry (D14) untuk tujuan pembuatan film. Permohonan visa itu dapat diakses melalui evisa.imigrasi.go.id,” jelas Suhendra. (Way)
