Ditambahkan Jarot, pelanggaran itu mengacu pada status sebagai calon anggota DPR, DPD, DPR Propinsi maupun DPRD Kabupaten/kota.
Rujukan itu digunakan sebagai dasar KPU untuk mengambil tindakan berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap.
“Atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih,” jelas Jarot.
Selain itu keputusan itu dilakukan KPU Kabupaten Purworejo berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG tanggal 7 Februari 2024.
Putusan inkrah itu menyatakan calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem Daerah Pemilihan Purworejo 6 Nomor Urut 1 atas nama Muhamad Abdullah, S.E., S.H., MAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
“Konsekuensi dari hasil putusan tersebut, sesuai pasal 280 terkait pelanggaran kampanye ya pembatalan,” kata Jarot.
Menurutnya, proses kebijakan ini ditempuh secara prosedural. Pihaknya mematuhi regulasi dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Proses itu dilaksanakannya baru selesai kemarin tanggal 15 Februari 2024.
Disebutkan, setelah melakukan proses klarifikasi, pada tanggal 15 malam pihaknya mengadakan sidang pleno tentang hasil klarifikasi. Selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2024 dari KPU Purworejo menerbitkan SK tersebut.
“Terkait dengan penghitungan surat suara, dikarenakan pada Minggu (18/02/2024) akan dimulai rekapitulasi tingkat kecamatan, maka KPU akan memberikan sosialisasi terkait hasil keputusan itu kepada PPK di wilayah tersebut,” pungkas Jarot. (Jon)
