KORANJURI.COM – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin mengatakan, kasus WNA dan pekerja migran di Bali cukup kompleks.
Hal itu disampaikan saat bertemu Gubernur Bali Wayan Koster di Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (14/11/2025).
Wawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menginvestigasi tiga kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali. Dirinya berharap dengan pertemuan dengan Gubernur Bali akan mendapatkan dukungan.
“Bali juga menjadi satu-satunya daerah yang memiliki Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja migran,” kata Wawan.
Selama ini, LPSK terus mendampingi korban terorisme Bom Bali 1 dan 2. Pihaknya bekerja sama dengan RSUP Dr. Ngoerah Sanglah untuk memberikan fasilitas kepada para penyintas.
Gubernur Bali Wayan Koster berkomitmen mendukung tugas LPSK di wilayah Bali. Pemerintah siap memfasilitasi termasuk kemungkinan penyediaan kantor atau unit layanan.
“Saya tentu akan mendukung fasilitas LPSK dalam menjalankan tugas di Bali, termasuk fasilitas kantor dan penunjang lainnya,” kata Koster.
Koster menyoroti pentingnya perlindungan pekerja migran asal Bali yang bekerja di luar negeri. Ia meminta LPSK memberikan dukungan perlindungan hukum.
“Tolong bantu pekerja migran Bali untuk perlindungannya. Lindungi secara hukum agar jelas tempat kerjanya dan siapa yang memberangkatkan,” kata Koster.
“Warga kita cukup banyak yang bekerja ke luar negeri, dan banyak di antara mereka sukses serta dikenal secara internasional,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pekerja migran asal Bali. Sehingga mereka memiliki akses perlindungan yang memadai.
Dalam pertemuan itu, LPSK dan Pemprov Bali menyepakati komitmen penanganan kekerasan, pendampingan korban dan perlindungan pekerja migran. (Way)
