KORANJURI.COM – Untuk menangani pemukiman kumuh, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo mensosialisasikan adanya Gerakan PAKUeMAS (Penanganan Kumuh Bersama Masyarakat).
Gerakan tersebut merupakan bagian dari rencana aksi penanganan pemukiman kumuh yang akan dilakukan Dinperkimtan di tahun 2025.
“Saat ini dalam tahap sosialisasi. Bulan Agustus pembentukan Pokmas PAKUeMAS, bulan September penyusunan proposal dan kebutuhan, bulan Oktober usulan proposal kepada Bupati dan penanganannya akan kami lakukan di 2025,” jelas Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo Eko Paskiyanto, Rabu (31/07/2024).
Berdasarkan SK Bupati Purworejo no 160.18/526/2020, kawasan perumahan dan pemukiman kumuh di Kabupaten Purworejo mencapai 126,811 hektar, meliputi 7 kelurahan, yakni Kelurahan Kutoarjo, Kelurahan Pangenrejo, Kelurahan Pangenjurutengah, Kelurahan Purworejo, Kelurahan Mranti, Kelurahan Keseneng dan Kelurahan Baledono.
“Namun setelah dilakukan review database kawasan pemukiman kumuh dengan metode survey pada tahun 2023, hasil sisa kumuh seluas 18,66 hektar,” ujar Eko.
Sisa hasil kumuh ini meliputi, Kelurahan Kutoarjo seluas 1,93 hektar berlokasi di RT 003 RW 012 dan RT 004 RW 012, Kelurahan Pangenrejo seluas 3,00 hektar berlokasi di RT 002 RW 006, Kelurahan Pangenjurutengah seluas 4,83 hektar berlokasi di RT 003 RW 004.
Kelurahan Mranti seluas 2,93 hektar berlokasi di RT 004 RW 003, Kelurahan Keseneng seluas 2,800 hektar berlokasi di RT 001 RW 001 dan RT 004 RW 001.
“Kondisi kekumuhan tersebut beragam, meliputi beberapa kriteria dari 7 kriteria yang ada,” ungkap Eko.
Ketujuh kriteria ini meliputi bangunan gedung (masih terdapat rumah tak layak huni), jalan lingkungan (rusak / belum ada jalan lingkungan), air minum (belum terakses air minum secara aman / belum terpenuhi kebutuhan air minum harian), drainase lingkungan (masih terdapat genangan/ belum tersedia drainase/drainase rusak), persampahan (belum mengelola sampah sesuai standar teknis / belum memiliki sarpras persampahan sesuai persyaratan teknis), proteksi kebakaran (belum terlayani prasarana proteksi kebakaran) dan air limbah/sanitasi (belum memiliki sistem pengolahan air limbah sesuai standar teknis / belum memiliki sarpras sesuai standar teknis).
“Dalam rencana aksi penanganan kawasan kumuh ini kami hanya menangani wilayah kumuh di lima kelurahan, yakni Kutoarjo, Pangenrejo, Pangenjurutengah, Mranti dan Keseneng,” terang Eko.
Dalam skema rencana aksi penanganan pemukiman kumuh ini, dari 7 isu aspek kumuh tersebut, nantinya akan ada penanganan secara kolaborasi dan terintegrasi. Dalam penanganan kawasan kumuh skala lingkungan, akan ada gerakan PAKUeMAS (Penanganan Kumuh Bersama Masyarakat) yang dilanjutkan dengan pembentukan pokmas PAKUeMAS.
“Setelah perumusan kebutuhan penanganan terhadap 7 indikator kekumuhan, dilanjutkan dengan pengajuan proposal hibah yang memuat rencana penanganan kumuh berserta RAB nya,” pungkas Eko. (Jon)
