Penyintas Terorisme Masa Lalu Bakal Terima Dana Kompensasi dari Pemerintah RI KORANJURI.COM – Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review terhadap pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomer 5 Peristiwa18 Juli 2025 | 6:46 pm18 Juli 2025 | 6:54 pmoleh KORANJURI.com