SMSI Bali Usulkan Pendirian Media Siber Harus Penuhi Syarat Kelengkapan Struktur Pers

oleh
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Bali Emanuel Dewata Oja (Edo) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Bali Emanuel Dewata Oja melontarkan gagasan pengaturan dan pengendalian pertumbuhan media online di tanah air. Hal itu berkaca pada peningkatan jumlah media online yang tak terkendali.

Di tahun 2020 saja, kata Emanuel yang akrab disapa Edo ini, jumlah media online di seluruh Indonesia mencapai 50 ribu lebih.

Menurutnya, saat ini tidak ada satu pun regulasi yang berfungsi menertibkan pendirian media online. Akibatnya, kata Edo, pertumbuhan media online semakin tak terkendali. Di Bali saja sudah ada kisaran 300-500 media online.

“Celakanya, ada media yang didirikan oleh orang-orang yang tidak punya kompetensi ilmu jurnalistik. Ada yang mantan sales sepeda motor, punya uang 3 juta lalu bikin perusahaan dan digunakan untuk dijadikan media pers,” ungkap Edo, Rabu, 24 Mei 2023.

“Kita bisa bayangkan seperti apa karya jurnalistik yang dihasilkan, pasti sangat tidak profesional,” tambahnya.

Lebih buruk lagi, kata Edo yang uga wakil ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali ini, para pendiri perusahaan Pers yang tak punya pengetahuan jurnalistik itu, juga mengangkat dirinya sendiri sebagai penanggungjawab, Pemimpin Redaksi dan menjadi wartawannya.

Seringkali, dalam pengamatan Edo, pelaku media yang dimaksud, mengutip atau mengcopy berita media lain tanpa menghiraukan aturan-aturan untuk repost atau rewrite.

“Akibatnya, mereka hanya mengandalkan press release yang dikirim beberapa instansi. Press release itu sama sekali tidak diotak-atik sesuai norma jurnalistik, mereka langsung upload,” kata Edo.

Untuk mengatasi hal itu, Edo berpendapat, ada regulasi khusus yang mengatur penerbitan badan hukum media pers harus memenuhi sejumlah persyaratan. Terutama untuk memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) perusahaan Pers atau Media.

Ia menyebutkan, badan usaha dengan KBLI perusahaan Media atau Pers harus menyertakan persyaratan yang telah siap seperti, harus ada kelengkapan Pemimpin Redaksi yang mengantongi Kartu Uji Kompetensi Utama.

Menyertakan lampiran data minimal 5 orang wartawan dengan dua wartawan harus mengantongi kartu Uji Kompetensi.

“Dengan begitu saya kira tidak akan ada lagi mantan sales sepeda motor mendirikan media,” ujar Edo.

Menurutnya, persyaratan itu bukan untuk membatasi kebebasan pers yang diamanatkan reformasi. Sebab, penekanan kebebasan pers adalah pada karya jurnalistik yang memenuhi standar. Bukan pada bagaimana orang bebas mendirikan perusahaan. (*/Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS