KORANJURI.COM – Lima pangkalan gas elpiji yang disidak tim gabungan Pemprov Bali, tiga di antaranya melakukan pelanggaran serius.
Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali I Wayan Pasek Putra mengatakan, ada pangkalan yang terdaftar dalam sistem. Tapi ketika dicek tidak ditemukan aktivitas apa pun.
Selain itu, satu pangkalan aktif masih memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500.
“Artinya, agen yang membawahi pangkalan tersebut tidak pernah melakukan pembinaan,” kata Pasek Putra, Senin, 3 Maret 2025.
Menurutnya, ada juga pangkalan elpiji 3 kg yang masih beroperasi tapi tidak ditemukan tabung gas elpiji.
“Lalu, kemana elpiji yang disalurkan oleh Pertamina Patra Niaga dan Disperindag Provinsi Bali,” kata Wayan Pasek Putra.
Jumlah pangkalan elpiji di Kota Denpasar sebanyak 953 ini. Setiap pangkalan mendapatkan jatah maksimal 50 tabung elpiji per hari. Dengan jumlah tersebut, seharusnya pasokan elpiji 3 kg cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Denpasar.
Sales Branch Manager IV Bali Pertamina Zico Aldillah Syahtian menambahkan, pangkalan yang tidak tertib akan dikenakan sanksi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Alamat pangkalan yang terdaftar harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Termasuk, papan nama dan lokasi harus mudah terlihat.
“Jangan sampai alamatnya ada, tetapi tidak ada aktivitas yang berlangsung,” kata Zico.
Sementara, anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali I Nyoman Kelapa Diana mengatakan, sidak yang digelar sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Tujuannya untuk melindungi hak-hak konsumen dalam mengkonsumsi barang serta memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran.
“Terkait temuan-temuan di lapangan, kami sudah langsung menyampaikannya kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk segera ditindaklanjuti,” kata Kelapa Diana. (Way)
